Cara Lapor Pajak Online dengan Efilling

Seperti yang kita ketahui bersama dari berbagai media, tepatnya akhir bulan Maret, seluruh WP (Wajib Pajak) diwajibkan melaporkan SPT pajak penghasilannya kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.
Sejak diberlakukannya sistem pelaporan pajak secara online melalui aplikasi e-Filing beberapa tahun yang lalu, pengguna aplikasi ini makin lama makin banyak.
Tercatat pengguna e-Filing sampai bulan April 2016 (untuk melaporkan SPT pajak tahun 2015) telah mencapai 5,5 juta Wajib Pajak.

Lantas, apa itu E Filling ?

Secara umum, e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak elektronik secara online dan real time melalui situs resmi pajak DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau melalui ASP (Application Service Provider) penyedia layanan SPT elektronik untuk memberikan kemudahan bagi WP (Wajib Pajak) dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada direktorat jenderal pajak secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Drop Box maupun KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Kenapa Lapor Pajak Menggunakan E Filling ?

  1. Penyampaian SPT pajak dapat dilakukan secara cepat, aman, dimana saja dan kapan saja (24×7).
  2. Murah, karena tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT.
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk formulir maupun panduan.
  5. Data yang disampaikan oleh WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT.
  6. Ramah lingkungan, karena mengurangi penggunaan kertas (less paper).
  7. Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi, kecuali diminta oleh petugas KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Cara Lapor Pajak Menggunakan Efilling

  1. Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
    Datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Untuk memperlancar proses jangan lupa membawa pulpen, asli dan foto copy KTP serta kartu NPWP .Mintalah formulir permohonan e-FIN di bagian informasi di KPP.
  2. Kunjungi Situs https://efiling.pajak.go.id untuk Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing

    • Langkah pertama klik Daftar
    • Isikan Nomer NPWP dan EFIN anda
    • Sebagai catatan, nomor NPWP akan menjadi username Anda untuk login DJP Online selanjutnya. Sebaiknya Anda mengetikkan NPWP Anda pada notepad sehingga Anda tinggal copy-paste NPWP setiap Anda login setelah Anda terdaftar.
    • Setelah Anda klik OK, silakan cek pesan pada email Anda untuk melakukan aktivasi. Klik pada tautan yang diminta, seperti tampilan berikut ini:
    • Setelah klik link aktivasi , silahkan login
    • Klik Efilling, kemudian klik Buat SPT
  3. Mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing dengan mengklik “Buat SPT” maka akan muncul beberapa pertanyaan. Dalam contoh pengisian e-SPT ini diasumsikan Anda tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Anda tidak pisah harta dengan suami/istri dan penghasilan bruto Anda dalam setahun kurang dari Rp. 60 juta, seperti berikut:

 

 

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.